DPW BERANI Banten Kecam Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg: Negara dan Hukum Harus Hadir

Ketua DPW Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI) Provinsi Banten Hiskia Bangun mengecam insiden pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat GKPI Mekarsari Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu 20 September 2025. – Foto: Dok BERANI Banten / http://nalar24.id

Nalar24.id | TANGERANG – Dewan Pengurus Wilayah Badan Persaudaraan Antar Iman (DPW BERANI) Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan sikap tegas menyusul insiden pelarangan dan pembubaran ibadah yang dialami jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 20 September 2025.

Insiden yang terekam dalam video amatir tersebut memperlihatkan ketegangan antara jemaat yang sedang melaksanakan ibadah dengan sekelompok warga dan aparat setempat yang mendesak agar kegiatan peribadatan dihentikan secara paksa. Video tersebut viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik terkait jaminan kebebasan beragama di Banten.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW BERANI Provinsi Banten, Hiskia Bangun, menegaskan bahwa pembubaran kegiatan ibadah secara sewenang-wenang merupakan tindakan yang mencederai konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua DPW BERANI Banten Hiskia Bangun kecam pembubaran ibadah GKPI Mekarsari Rajeg Tangerang
Ketua DPW Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI) Provinsi Banten Hiskia Bangun mengecam insiden pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat GKPI Mekarsari Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu 20 September 2025.

“Indonesia adalah negara hukum. Perbedaan pandangan atau persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk merampas hak konstitusional seseorang untuk beribadah.

Pancasila mengajarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan UUD 1945 menjamin kebebasan beribadah. Negara wajib hadir memastikan keduanya berjalan dalam koridor hukum,” ujar Hiskia Bangun dalam keterangan resmi.

Hiskia menekankan, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, Pasal 28E juga menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia.

BACA JUGA : Praktisi Hukum Carrel Ticualu Ungkap Sorotan di Balik Pergantian Purbaya sebagai Menkeu

Menurutnya, jika ada persoalan perizinan rumah ibadat, penyelesaiannya harus melalui mekanisme Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, bukan dengan pembubaran paksa saat ibadah berlangsung.

DPW BERANI Banten mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah preventif serta responsif guna menjamin keamanan beribadah bagi jemaat GKPI Rajeg, serta meredam potensi konflik lanjutan demi menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Banten.

“Kami meminta Forkopimda Kabupaten Tangerang, Kesbangpol, FKUB, dan kepolisian untuk hadir, memfasilitasi dialog, bukan membiarkan warga diadu. Jangan sampai intoleransi tumbuh karena negara absen,” lanjutnya.

BACA JUGA : Viral Jalan Berbatu di Cibaliung Pandeglang, Ibu Dorong Kursi Roda Anak ke Sekolah Nyaris Terguling

Hiskia juga mengingatkan bahwa Banten sebagai provinsi dengan keberagaman yang tinggi harus menjadi contoh toleransi. Menurutnya, BERANI hadir sebagai jembatan persaudaraan lintas iman untuk memastikan tidak ada warga yang merasa menjadi warga kelas dua dalam menjalankan keyakinannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Rajeg maupun Polresta Tangerang terkait kronologi lengkap pembubaran ibadah GKPI tersebut. DPW BERANI Banten menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada jaminan keamanan beribadah bagi jemaat.

(Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *