Pekerjaan Cut and Fill Tidak Sesuai Janji Kepala Desa Panyirapan Kecamatan Baros Bakal Dilaporkan ke Pihak Berwajib
sorot24.id | SERANG BANTEN – Seorang pengusaha, H. Dede Imam Kurniawan, mengaku mengalami kerugian setelah pekerjaan cut and fill yang telah diselesaikannya hingga kini belum juga dibayarkan. Pekerjaan tersebut diduga diberikan oleh Muhidin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Melalui kuasa hukumnya yang akrab disapa Emus, H. Dede menyampaikan bahwa nilai tagihan atas pekerjaan tersebut mencapai Rp 662.509.050,-. Meski pekerjaan telah rampung sesuai kesepakatan, pembayaran disebut belum pernah diterima hingga saat ini.

“Pekerjaan sudah selesai, namun sampai saat ini pembayaran belum juga dilakukan, meskipun berkali-kali kami telah melakukan penagihan,” ujar Emus.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak H. Dede, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2027 tertanggal 1 April 2026.

Pekerjaan cut and fill itu diperuntukkan bagi pembangunan kandang ayam yang berlokasi di atas lahan tanah bengkok milik Pemerintah Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Emus, kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam perintah kerja. Namun hingga berita ini disusun, pihak yang memberikan pekerjaan belum juga menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
Pihak H. Dede berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik-baik. Apabila tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak-haknya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Muhidin selaku Kepala Desa Panyirapan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan belum dibayarkannya pekerjaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
red24_HP












