Nalar24.id | JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Salah satu langkahnya melalui implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni saat memberikan sambutan pada Launching SP2D Online dan KKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, yang berlangsung secara daring dari Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Rabu (8/7/2026).
Fatoni mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Bank Papua yang telah mendukung percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah yang telah berusaha mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta Bank Papua yang selama ini aktif mendorong SP2D Online dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah,” ujar Fatoni.
Menurutnya, transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
*SP2D Online Percepat Pencairan Dana*
Fatoni menjelaskan, implementasi SP2D Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mampu mempercepat proses pencairan dana secara real-time, paperless, dan terstandarisasi.
“Melalui sistem ini, proses SP2D dapat dilakukan secara real-time, meminimalkan kesalahan administrasi, serta memperkuat akuntabilitas laporan keuangan daerah,” jelas Fatoni.
*KKPD Dorong Cashless Government*
Selain itu, penerapan KKPD menjadi langkah strategis menuju _cashless government_ atau pemerintahan non-tunai. Pemanfaatan KKPD memberikan kemudahan transaksi pemerintah daerah dengan mekanisme yang lebih aman, terukur, dan mengurangi risiko penggunaan uang tunai.
Penerapan KKPD juga menjadi salah satu indikator dalam Championship Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) serta penilaian pemberian insentif fiskal pemerintah pusat.
*284 Pemda Sudah Terapkan SP2D Online*
Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah per 11 Juni 2026, implementasi SP2D Online telah diterapkan oleh 284 pemerintah daerah dengan dukungan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang terkoneksi dengan sistem.
Sementara itu, sebanyak 481 dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 88,09 persen telah menetapkan regulasi terkait KKPD. Dari jumlah tersebut, 278 pemerintah daerah telah melakukan transaksi menggunakan KKPD.
Fatoni menambahkan, digitalisasi pengelolaan keuangan daerah juga berdampak pada percepatan realisasi APBD sehingga pembangunan, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan lebih optimal.
“Kementerian Dalam Negeri akan memberikan penghargaan kepada daerah yang memiliki realisasi APBD yang cepat dan juga tinggi realisasi APBDnya,” kata Fatoni.
Ia menegaskan, keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia.
“Secanggih apa pun sistem yang kita bangun, keberhasilan SP2D Online dan KKPD sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia yang menjalankannya,” tegasnya.
(Deddy)












