Kebijakan Koperasi Rp10 T Dinilai Sesat Pikir: Jangan Samakan Koperasi dengan Korporasi

Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan Korporasi
Ilustrasi Korporasi yang berorientasi pada akumulasi modal dan kapital. Gambar ini mengilustrasikan kritik Ekonom Konstitusi soal kebijakan koperasi yang jangan disamakan dengan korporasi.

Nalar24.id | Jakarta – Rencana Kementerian Koperasi menggelontorkan dana APBN sebesar Rp10 triliun lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir LPDB pada 2025 menuai sorotan. Kebijakan ini ditambah penempatan dana pemerintah ke Bank Himbara senilai Rp281 triliun dinilai berisiko jika masuk skema kredit perbankan umum.

Kritik tajam disampaikan Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi dan Pengembang Koperasi dari DeCori Consulting And Partners. Ia menyebut kebijakan merger dan akuisisi koperasi ala korporasi sebagai keliru paradigma atau sesat pikir yang ahistoris.

Jangan Samakan Koperasi dengan Korporasi
Menurut Defiyan, Jumat 3/7, langkah Menkop Budi Arie Setiadi dan Wamenkop Ferry Juliantono berpotensi menjauhkan koperasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Memaksakan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger di lingkup koperasi dengan meniru perusahaan kapitalistik adalah salah kaprah paradigmatik. Koperasi itu basisnya partisipasi aktif anggota untuk kesejahteraan bersama, bukan sekadar kapitalisasi aset,” ujar Defiyan

Risiko Mengulang Kegagalan dan Koperasi Papan Nama
Defiyan mengingatkan dana jumbo ini bisa mengulang kegagalan era Presiden B.J. Habibie yang rawan disimpang dan jadi lahan korupsi. Pendekatan top-down dinilai menyuburkan koperasi papan nama yang hanya mengejar insentif tanpa aktivitas riil.

Ia mencontohkan kolapsnya KSP Indosurya rugi Rp15 T dan KSP Sejahtera Bersama rugi Rp8,8 T sebagai bukti koperasi gagal saat dikelola gaya korporasi tanpa kontrol anggota.

“Skema pinjaman bergaya bank komersial hanya bom waktu dan memperburuk citra koperasi,” tegasnya.

Belajar dari Kejayaan KUD dan Koperasi Produksi
Defiyan justru mengajak pemerintah menengok model KUD era Soeharto yang membawa pertumbuhan ekonomi >8% bahkan tembus 10,92% pada 1968.

Beberapa koperasi yang sukses dengan paradigma anggota: Koperasi Karyawan Semen Gresik: 3.883 anggota

  1. Koperasi Karyawan Semen Gresik: 3.883 anggota, 66 kantor cabang di 2023.
  2. KPSBU Lembang: 7.500 peternak, 21.000 sapi, produksi 100 ton susu/hari untuk program MBG.
  3. GKBI: Membangun gedung sendiri di Semanggi tanpa dana pihak ketiga.

Solusi: Karpet Merah Sektoral, Bukan Utang Instan
Defiyan meminta Pemerintahan Prabowo menyelaraskan kebijakan dengan Asta Cita ke-3. Koperasi butuh kesetaraan akses dan privilege di sektor riil, bukan utangan gaya bank.

“APBN akan lebih produktif jika untuk peningkatan kapasitas, manajemen, dan jaringan pasar koperasi agro-maritim. Jika diberi karpet merah kebijakan, target swasembada pangan tercapai dan ekonomi bisa >8% secara berkeadilan,” pungkasnya.

Penutup
Debat Koperasi vs Korporasi ini menjadi catatan penting. Apakah dana Rp10 T akan jadi penguat ekonomi rakyat, atau justru mengulang kesalahan lama?

red24/lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *