Jangan Stop di Laporan Polisi : Dewan Deden Desak Pemkab Tangerang Bayar Saksi Ahli dan Psikolog Korban

Deden Umardani anggota DPRD Kabupaten Tangerang saat memaparkan usulan sistem pendampingan saksi ahli bulanan untuk korban kekerasan seksual
Saat Diskusi Reboan foto bersama Media Center DPRD Kabupaten Tangerang membahas penanganan 202 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Nalar24.id | TANGERANG — Proses hukum korban kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang sering mentok di tengah jalan. Penyebabnya sederhana: tidak ada uang untuk bayar saksi ahli.

Fakta itu diungkap Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani dalam Diskusi Reboan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Deden, tahun lalu hanya 2 kasus yang benar-benar tuntas sampai pengadilan. Sisanya terhenti karena korban tidak mampu membayar saksi ahli Rp5-10 juta dan negara tidak menyediakan.

“Korban rata-rata dari keluarga tidak mampu. Polisi juga tidak punya anggaran. Kalau ke kementerian antreannya panjang,” ujarnya.

Suasana Diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang dengan tema perlindungan korban kekerasan
Deden Umardani menyampaikan usulan penguatan sistem pendampingan korban kekerasan seksual dalam Diskusi Reboan DPRD Kabupaten Tangerang.

Solusinya, Deden mengusulkan Pemkab Tangerang mengadopsi sistem Bogor: mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai pegawai bulanan. Sehingga saat ada kasus, mereka langsung turun tanpa hitungan per perkara.

Ia juga meminta tambahan 5 psikolog klinis di Puskesmas dan Dinkes agar pendampingan bisa cepat.

Lebih dari hukum, Deden menyorot aspek sosial. Ia meminta Dinas Pendidikan menjamin keberlangsungan sekolah korban agar tidak drop out karena bullying.

“Jangan sampai masa depan mereka hancur. Mereka sudah menjadi korban kekerasan seksual, jangan lagi kehilangan hak pendidikan,” tegasnya.

Deden juga mengingatkan media dan publik menjaga kerahasiaan identitas korban. Jejak digital bisa menjadi trauma baru bertahun-tahun kemudian.

Data DP3A memperkuat urgensi ini. Hingga 15 Juli 2026 tercatat 202 kasus kekerasan ke perempuan dan anak. 64 di antaranya kekerasan seksual, dengan 47 korbannya anak.

UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri, menyebut lembaganya siap jadi garda terdepan menerima laporan dan memberi perlindungan.

Deden menutup dengan desakan agar Posbakum Pemkab tidak hanya mendampingi tersangka, tapi juga korban. Dan menolak penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui restorative justice.

“Proses hukumnya harus dikawal agar pelaku dapat efek jera dan korban memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *