Nalar24.id | SERANG — Janji pembiayaan bagi pengusaha muda di Banten dipertanyakan. Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) Daerah Provinsi Banten dituding “gaib” dan tidak dirasakan kehadirannya.
LPKP dibentuk berdasarkan Pergub Banten Nomor 22 Tahun 2016 sebagai turunan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan. Pasal 34 ayat 3 Perda itu mewajibkan Pemda membentuk lembaga permodalan untuk pemuda.
Tugas LPKP sejatinya besar. Mulai koordinasi permodalan, kurasi proposal bisnis, hingga penyaluran subsidi bunga dan dana bergulir untuk tekan pengangguran pemuda.
Namun di lapangan, banyak pemuda dan organisasi kepemudaan mengaku tidak tahu kantor LPKP, mekanisme pengajuan, hingga alokasi anggarannya.
“Karena jabatan Kepala Dinas kerap bergeser, roda kepemimpinan LPKP ikut gugup dan tidak konsisten. Fokus lembaga terbengkalai,” ungkap salah satu pengurus kepemudaan di Serang, Minggu (12/7/2026).
Dengan besarnya potensi wirausaha muda di 8 kabupaten/kota, pemuda mendesak Pemprov Banten segera merevitalisasi LPKP. Jika tidak, komitmen membangun kemandirian ekonomi pemuda hanya jadi slogan di atas kertas.












