Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah berfoto bersama jajaran Forkopimda, kepala desa, BPD dan paralegal se-Kecamatan Tigaraksa usai membuka Sosialisasi Penguatan Pos Bantuan Hukum di GSG Kecamatan Tigaraksa, Rabu 3 Juni 2026. Para peserta kompak mengepalkan tangan sebagai simbol komitmen penegakan hukum di desa. Dok.Nalar24
TANGERANG | Nalar24.id – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah membuka Sosialisasi Penguatan Pos Bantuan Hukum Posbakum dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa di Gedung Serbaguna GSG Kecamatan Tigaraksa, Rabu 3 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan hukum bukan sekadar kumpulan peraturan, melainkan fondasi utama untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian, dan keadilan sosial.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Tangerang meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat. Hukum adalah fondasi utama mewujudkan ketertiban, kedamaian, dan keadilan sosial,” tandasnya.
“Posbakum ini tidak boleh hanya sekadar ada secara administratif, tetapi harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai ruang konsultasi yang ramah, cepat, tepat, dan solutif bagi warga yang butuh pendampingan hukum,” tegasnya.

“Manfaatkan ruang ini untuk bertanya, berdiskusi, dan merumuskan langkah taktis yang segera diimplementasikan di desa masing-masing,” pesannya kepada peserta.
Posbakum Harus Fungsional
Wabup Intan menekankan Posbakum Desa harus hadir sebagai solusi konkret. Bukan hanya ada secara administratif.
Apresiasi Pemdes & Peserta Lengkap
Wabup Intan mengapresiasi Pemdes se-Kecamatan Tigaraksa yang menginisiasi acara. Ia meminta peserta mengikuti sosialisasi dengan serius dari awal hingga akhir.
Camat Tigaraksa H. Cucu Abdurrosyied melaporkan peserta terdiri dari kepala desa, BPD, dan paralegal se-Kecamatan Tigaraksa.
Narasumber hadir dari Kemenkumham, Kodim, Polsek, DPMPD, hingga YLBHAS.
Lokasi: GSG Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Data: Pemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
Red: Deddy












