Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Defiyan Cori: KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab

- Admin

Selasa, 28 April 2026 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Defiyan Cori: KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab

Nalar24.id| Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyampaikan duka cita mendalamnya atas tabrakan hebat KRL dengan KA Cepat Argo Bromo yang terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.01 WIB.

“Semoga para korban insiden tabrakan ini dapat menerima hak-haknya secara adil dan penuh sampai kesembuhannya. Apabila, ada korban meninggal dunia harus dipastikan keluarga yang ditinggalkan menerima haknya secara wajar. Semoga pemerintah dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan keluarga para korban mampu menghadapi musibah ini dengan kesabaran dan ketabahan,” katanya di Jakarta, Selasa (28/4).

Terkait insiden ini, ia meminta adanya investigasi menyeluruh secara empirik oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan adanya kesalahan teknis dan kelalaian manusia (human error) sebagai petugas perjalanan kereta api yang harus berkonsentrasi penuh.

“Seharusnya komunikasi antara ruang operasi pusat KAI dengan masinis terkait tersendatnya sebuah kendaraan taksi dan arah KA Argo Bromo yang berkecepatan tinggi bisa dilakukan segera dengan mengambil keputusan resiko yang minimal,” ujarnya.

Selanjutnya, alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini menekankan, bahwa pengusaha taksi listrik Xanh SM untuk bertanggungjawab atas pelanggaran pemberhentian dijalur Kereta Listrik (KRL). Ketidakpatuhan menaati rambu-rambu perlintasan merupakan bentuk pengabaian hukum yang bisa saja menjadi indikator ketidakdisiplinan manajemen perusahaan taksi.

Selain itu, ia juga menuntut tanggungjawab para Direksi dan Komisaris PT. Kereta Api Indonesia (KAI) beserta jajaran pengurus DANANTARA dan BP BUMN atas kelalaian profesional dalam mengelola kinerja BUMN, termasuk dalam hal pengelolaan laba-laba BUMN yang diinvestasikan untuk cabang produksi bukan penting dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak, seperti industri peternakan, pengolahan sampah dan perkebunan yang bisa dikelola oleh masyarakat luas.

Investasi Danantara harus diarahkan untuk tujuan penguatan BUMN strategis dengan kebutuhan permodalan yang besar dan berteknologi tinggi yang berorientasi pelayanan publik dan kepentingan industri dasar dan menengah di dalam negeri,” imbuhnya.

Salah satu diantaranya adalah pembangunan industri transportasi publik kereta api antar pulau selain untuk alokasi pembiayaan BUMN Energi dan Pertambangan.

“Oleh karena itu, tidak relevan pembentukan Danantara dan pengumpulan laba-laba BUMN hanya digunakan untuk kepentingan investasi jangka pendek atau relatif dapat diupayakan oleh badan usaha Koperasi atau pengusaha swasta nasional,” pungkas Cori.

 

Red24_LN98

Facebook Comments Box

About The Author

Editor : Rudi stanza

Sumber Berita : sorot24.id

Berita Terkait

Gubernur Andra Soni Puji May Day Tangerang: Bukan Seremoni, Ada Aksi Nyata
Abdul Mu’ti Apresiasi Banten, 801 Sekolah Swasta Gratis: Komitmen Pendidikan Adil Untuk Semua
Oman yang Hampir ke Piala Dunia 2026 Jadi Lawan Pertama Timnas Indonesia Juni Ini
Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum
6 Bulan Jembatan Putus Dibiarkan, Kakek 70 Tahun Hanyut di Sungai Anduriang Diselamatkan Remaja
Inter Milan Juara Serie A 2025-2026, Unggul Jauh di Puncak Klasemen
Kadisdik Tangerang Ada Pungli di Sekolah Gratis, Langsung Kami Sikat
Heboh Kos Tangerang, Kader HMI Jadi Korban Intip Pakai iPhone saat Mandi

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:35 WIB

Gubernur Andra Soni Puji May Day Tangerang: Bukan Seremoni, Ada Aksi Nyata

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:12 WIB

Abdul Mu’ti Apresiasi Banten, 801 Sekolah Swasta Gratis: Komitmen Pendidikan Adil Untuk Semua

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

Oman yang Hampir ke Piala Dunia 2026 Jadi Lawan Pertama Timnas Indonesia Juni Ini

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:55 WIB

Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 18:41 WIB

6 Bulan Jembatan Putus Dibiarkan, Kakek 70 Tahun Hanyut di Sungai Anduriang Diselamatkan Remaja

Senin, 4 Mei 2026 - 12:55 WIB

Kadisdik Tangerang Ada Pungli di Sekolah Gratis, Langsung Kami Sikat

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

Heboh Kos Tangerang, Kader HMI Jadi Korban Intip Pakai iPhone saat Mandi

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:06 WIB

Kapolda Banten Rangkul Pers : Mari Jaga Kamtibmas Lewat Informasi Yang Benar

Berita Terbaru